Assalamu'alaikum..., selamat datang di Blok Kajian Fiqih Syafi'i. Semoga sahabat memperoleh manfaat dari blog ini. Mohon klik LIKE pada Facebook kami dan pada postingan-postingan kami ya, supaya ramai. Jika berminat dengan buku-buku Aswaja, silakan klik pada link Toko Buku Aswaja. Semoga limpahan barakah Allah selalu tercurah pada kita semua. Amiin...

Jumat, 21 November 2014

Menyamak Kulit Bangkai

Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...

Yuk, kita lanjutkan kajian fiqih kita. Saat ini kita akan membahas tentang menyamak kulit bangkai binatang. Tahukah sobat bahwa kulit bangkai binatang yang tadinya najis itu bisa berubah menjadi suci? Ah..., masa sih? Iya... benar..., yang tadinya najis itu bisa menjadi suci.

Ingin tahu caranya?

Para ulama menjelaskan bahwa kulit-kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan jalan disamak, kecuali kulit anjing dan babi beserta keturunan keduanya. Mengapa dikecualikan kedua jenis binatang itu? Karena keduanya (anjing dan babi) saat hidup saja sudah najis, tentu akan tetap najis saat keduanya telah menjadi bangkai.

Mungkin sahabat bertanya-tanya, "Apa yang dimaksud dengan disamak?"

Disamak adalah dihilangkan sisa-sisa daging dan air dagingnya yang membusukkan sehingga tidak akan busuk dan hancur bila direndam di dalam air sesudah itu.

Ada pun dalil sucinya kulit bangkai binatang setelah disamak adalah hadits yang bersumber dari Abdullah bin Abbas ra, yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Bila kulit telah disamak, maka telah menjadi suci." (HR Muslim)

Sahabat sekalian, perlu juga untuk diketahui bahwa tulang dan bulu bangkai termasuk najis, kecuali (tulang dan bulu/rambut) mayat manusia. Dasarnya adalah firman Allah Swt, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai." (QS. al Maidah: 3)

Wah..., sepertinya ada yang kelewatan nih! Apa ya? Pengertian bangkai. Betulkan? Kita belum bahas apa yang dimaksud dengan bangkai.

Bangkai adalah semua hewan yang telah hilang nyawanya tanpa melalui penyembelihan yang sah secara syar'i. Termasuk dalam kategori bangkai adalah hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya bila disembelih, seperti himar. (Maksudnya gini sob.., kalau ada orang yang menyembeli himar, maka sembelihan itu tidaklah menyebabkannya menjadi suci; ia akan tetap dipandang sebagai bangkai, karena dagingnya tidak boleh dimakan).

Termasuk juga kategori bangkai hewan yang halal dagingnya, namun tidak memenuhi syarat syar'i dalam proses penyembelihannya. Misalnya, si penyembelih adalah seorang yang murtad. Sekalipun hal ini dari segi kesehatan tidak membahayakan, namun penyembelihannya tidak sah secara syar'i sehingga hasil sembelihan itu tetap dipandang sebagai bangkai.

Sahabat sekalian...,

Tahukah sahabat mengapa diharamkan memakan bangkai? Jawabnya adalah karena kenajisannya. Bangkai itu termasuk benda najis. Di dalam syari'at Islam larangan itu bisa disebabkan oleh mudharat yang ditimbulkannya, bisa juga karena kemuliaannya, dan bisa pula karena kenajisannya. Larangan yang bukan sebab mudharat dan kemuliaanna tentulah menunjukkan sebab kenajisannya. Karena najis, maka seluruh bagian tubuhnya pun termasuk najis.

Sedangkan mayat manusia tidaklah termasuk najis. Demikian pula bagian-bagian tubuhnya yang lain. Yang menjadi dasar hukumnya adalah firman Allah, "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam." (QS. al Isra : 70)

Firman Allah Swt di atas membantah pendapat yang mengatakan bahwa mayat manusia termasuk najis, sekaligus juga menegaskan keharaman untuk mengambil dagingnya (mayat) karena sebab kemuliaan atau kehormatannya.

Demikian sahabat sekalian kajian singkat kita perihal menyamak kulit dan hal-hal yang terkait dengannya. Semoga kita bisa memahaminya, mengambil manfaat darinya, dan semoga menjadi jalan turunnya berkah Allah dalam kehidupan kita. Amiin

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

0 Comments:

Posting Komentar