Assalamu'alaikum..., selamat datang di Blok Kajian Fiqih Syafi'i. Semoga sahabat memperoleh manfaat dari blog ini. Mohon klik LIKE pada Facebook kami dan pada postingan-postingan kami ya, supaya ramai. Jika berminat dengan buku-buku Aswaja, silakan klik pada link Toko Buku Aswaja. Semoga limpahan barakah Allah selalu tercurah pada kita semua. Amiin...

Sabtu, 22 November 2014

Bejana Yang Tak Boleh Digunakan

Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...

Berikut akan saya paparkan perihal bejana. Persoalan ini terkesan remeh, namun sungguh dalam syariat Islam menempati posisi yang penting untuk diketahui.

Sahabat..., tahukah sahabat bahwa bejana itu ada yang dibolehkan untuk kita gunakan dan ada yang terlarang untuk kita pakai. Bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak haram untuk digunakan, sedangkan yang terbuat selain dari keduanya dibolehkan untuk dipakai.

Adapun dalil dilarangnya menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah hadits yang bersumber dari Hudzaifah al Yamani ra yang berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda:

"Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan dibaj (sejenis sutera); dan janganlah kalian minum dalam bejana-bejana emas dan perak, serta janganlah kalian makan dalam piring-piring emas dan perak. Karena sesungguhnya barang-barang itu untuk orang kafir di dunia dan untuk kita nanti di akhirat." (HR Bukhari dan Muslim)

Mungkin sahabat bertanya-tanya, "Bagaimana seandainya bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak itu digunakan untuk selain makan dan minum. Bolehkah menggunakannya?"

Sahabat yang baik..., tetap tidak boleh. Mengapa? Karena keharamannya diqiyaskan dengan keharaman menggunnakannya untuk makan dan minum. Dan penting juga untuk diingat, keharaman ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun permpuan.

Sedangkan dalil dibolehkannya menggunakan bejana selain yang terbuat dari emas dan perak adalah kaidah yang menegaskan bahwa segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh, kecuali ada ada dalil yang menunjukkan keharamannya (larangannya).

Demikian sahabat penjelasan singkat tentang persoalan bejana. Semoga bermanfaat dan memperoleh berkah dari Allah Ta'ala. Amiin..

Wassalam

0 Comments:

Posting Komentar