Assalamu'alaikum..., selamat datang di Blok Kajian Fiqih Syafi'i. Semoga sahabat memperoleh manfaat dari blog ini. Mohon klik LIKE pada Facebook kami dan pada postingan-postingan kami ya, supaya ramai. Jika berminat dengan buku-buku Aswaja, silakan klik pada link Toko Buku Aswaja. Semoga limpahan barakah Allah selalu tercurah pada kita semua. Amiin...

Rabu, 26 November 2014

Sunnah-Sunnah Wudhu

Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i

Alhamdulillah, mari terlebih dahulu kita memuji Allah atas segala nikmat yang telah Dia limpahkan pada kita. Siang ini, kita akan mengkaji tentang sunnah-sunnah wudhu. Yang dimaksud sunnah-sunnah wudhu adalah segala yang disunnahkan saat kita berwudhu, yang apabila kita lakukan akan memperoleh pahala, sedangkan jika ditinggalkan tidak akan menyebabkan wudhu menjadi tidak sah. Keadaannya berbeda dengan fardhu wudhu yang wajib dilakukan, jika tidak maka akan menyebabkan wudhu menjadi tidak sah. 

Apakah sahabat sudah membaca penjelasan tentang fardhu wudhu di blog ini? Jika belum, saya sarankan agar sahabat juga membacanya karena mengetahuinya sangatlah penting. Silakan baca di sini penjelasan tentang fardhu wudhu.

Sahabat sekalian...
Para ulama menjelaskan kepada kita bahwa sunnah-sunnah wudhu itu ada sepuluh:

1. Membaca basmalah

Tentunya sahabat dah tahu donk apa yang dimaksud dengan basmalah. (Kalau nggak tahu mesti masuk TK lagi nih, masa sih kalah sama anak TK, hehehe). Basmalah adalah bacaan bismillaahirrahmaanirrahiim. Membaca basmalah saat berwudhu hukumnya adalah sunnah. Artinya, jika sahabat berwudhu tanpa membaca basmalah maka wudhu sahabat tetap sah, namun tentunya tidak memperoleh pahala kesunnahan membaca basmalah saat berwudhu.

Dalil kesunnahan membaca basmalah kala berwudhu adalah hadits yang bersumber dari Anas bin Malik ra. Beliau menceritakan bahwa suatu hari sebagian sahabat mencari air untuk berwudhu, namun mereka tidak menemukannya. Rasulullah Saw bersabda pada mereka, "Adakah di antara kalian yang membawa air?" Lalu salah seorang di antara sahabat mebawakan air di dalam bejana, dan beliau meletakkan kedua tangannya dalam bejana itu seraya bersabda, "Berwudhulah kalian dengan menyebut nama Allah (yakni, dengan membaca basmalah)..." Dan aku (Anas bin Malik ra) melihat air memancar dari sela-sela jari Rasulullah Saw, sehingga air itu mencukupi untuk dipakai berwudhu sekitar tujuh puluh orang sahabat." (HR Nasa'i dengan sanad jayyid)

2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Berkumur
4. Menghirup air dengan hidung
5. Mengusap seluruh kepala

Sahabat sekalian, empat hal di atas juga termasuk sunnah dalam wudhu. Yang menjadi dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Abdullah bin Zaid ra. Ceritanya begini. Abdullah bin Zaid ra ini pernah ditanya tentang cara berwudhu Rasulullah Saw. Ia kemudian meminta satu bejana air, lalu berwudhu untuk memperlihatkan bagaimana cara berwudhu Rasulullah Saw. 

Ia mengalirkan air dari bejana dan membasuh tangannya hingga tiga kali. Kemudian ia masukkan tangannya ke dalam bejana mengambil air untuk berkumur, menghisap air dengan hidungnya dan menyemprotkannya hingga tiga kali cidukan. Kemudian mengambil air lagi dan membasuh wajahnya sebanyak tiga kali. Kemudian memasuk tangannya hingga siku sebanyak dua kali. Selanjutnya ia mengambil air lagi lalu mengusapkannya ke kepalanya dari depan dua kali dan dari belakang satu kali. Kemudian membasuh kedua kakinya hingga mata kaki. (HR Bukhari dan Muslim)

6. Mengusap kedua telinga (bagian luar dan dalam)

Dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas ra yang menyatakan bahwa Nabi Saw (ketika berwudhu) mengusap (seluruh) kepalanya dan kedua telinganya, luar dan dalamnya. (HR Turmudzi, dan beliau menshahihkannya)

Dalam riwayat Imam Nasa'i disebutkan Nabi Saw mengusap kepala dan telinganya, bagian dalam dengan jari telunjuknya dan bagian luar dengan ibu jarinya.

Dalam riwayat Imam al Hakim yang bersumber dari Abdullah bin Zaid ra, disebutkan bahwa Rasulullah Saw berwudhu, lalu mengusap kedua telinganya dengan air baru yang bukan air bekas dipakai untuk mengusap kepalanya. Menurut al Hafizh al Dzhabi hadits ini berpredikat shahih.

7. Menyela-nyelai jenggot yang lebat

Yang menjadi dalil kesunnahan menyela-nyelai jenggot yang lebat adalah hadits yang bersumber dari Anas bin Malik ra, yang menegaskan bahwa Rasulullah Saw bila berwudhu beliau mengambil segayung air dan memasukkan ke dalam mulut, lalu menyela-nyelai jenggotnya dengan air itu. Kemudian beliau bersabda, "Demikianlah yang diperintahkan kepadaku oleh Tuhanku 'Azza wa Jalla." (HR Abu Dawud)

8. Menyela-nyelai jari-jari tangan dan kaki

Laqith bin Shabarah ra bercerita pada kita. Katanya, "Aku bertanya (kepada Rasulullah Saw), "Ya Rasulullah, jelaskanlah padaku perihal (tatacara) wudhu?" Beliau Saw bersabda, "Sempurnakanlah wudhu dan sela-selailah antara jari-jari, serta kuatkanlah dalam beristinsyaq (menghirup air dengan hidung), kecuali jika kamu berpuasa." (HR Abu Dawud dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh Imam Turmudzi)

9. Mendahulukan membasuh anggota badan yang kanan dari yang kiri

Ini perlu untuk diingat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri saat berwudhu hukumnya sunnah. Jadi tidaklah mengapa jika ada yang mendahulukan yang kiri, baru yang kanan. Hanya saja cara yang demikian akan menyebabkan pelakunya tidak mendapat tambahan pahala dari kesunnahan wudhu. 

Dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas ra. Tatkala menjelaskan sifat wudhu Nabi Saw, Ibnu Abbas ra mengatakan, "...Kemudian beliau mengambil seciduk air lalu membasuh tangan kanannya. Kemudian mengambil seciduk air untuk membasuh tangan kirinya. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian mengambil seciduk air yang terhampar di bawahnya dan membasuh kaki kanannya, lalu menciduk lagi guna membasuh kaki kirinya..." (HR Bukhari)

10. Menigakalikan basuhan dan berkesinambungan

Termasuk sunnah wudhu adalah menigakalikan basuhan saat berwudhu. Misalnya, membasuh tangan kanan 3x, selanjutnya tangan kiri 3x. Dan seterusnya. Menigakalikan yang demikian itu adalah sunnah.

Dalilnya adalah hadits yang bersumber dari Utsman ra yang berkata, "Maukah kalian aku perlihatkan cara berwudhu Rasulullah Saw?" Kemudian beliau berwudhu dan masing-masing anggota wudhu (dibasuh/diusap) sebanyak 3 kali. (HR Muslim)

Adapun yang dimaksud berkesinambungan adalah antara basuhan yang satu dengan yang lain tidak terpaut waktu yang lama. Misalnya, jika saat kita membasuh tangan kanan, maka sebelum kering basuhan pada tangan kanan itu hendaklah segera membasuh tangan yang kiri. Dan seterusnya. Jika antar basuhan itu terpaut lama maka kesunnahan wudhu tidak diperoleh. Sedangkan dalilnya adalah mencontoh cara wudhu Rasulullah Saw sebagaimana yang telah diinformasikan oleh para sahabat melalui hadits-hadits yang sudah saya paparkan di atas.

Mungkin sahabat bertanya, "Kok bisa 10 hal tersebut di atas dikatakan sebagai sunnah, tidak wajib; padahal para sahabat telah melihat bahwa Rasulullah Saw tatkala berwudhu melakukan semua itu?"

Begini sahabat. Para ulama ketika mengategorikan 10 hal di atas sebagai sunnah, bukan fardhu (wajib), tentu saja mengetahui apa yang sahabat katakan itu. Memang semua hadits yang menjadi dalil wudhu dari segi lahirnya menunjukkan wajib. Lalu, bagaimana ia menjadi tidak wajib? Yang menunjukkan tidak wajibnya adalah ayat wudhu pada surat al Maidah ayat 6 (lihat kembali penjelasan fardhu wudhu) yang telah menerangkan wajib-wajibnya wudhu. Dengan kata lain, di luar yang disebutkan pada ayat tersebut, ditambah niat dan tertib, adalah sunnah.

Hal yang tidak boleh dilupakan lagi dalam masalah wudhu ini adalah doa. Seusai wudhu kita disunnahkan untuk membaca doa. Berikut doanya:

Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariikalah. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhuu wa rasuuluh. Allaahummaj'alnii minat tawwaabiina waj'alnii minal mutathahhiriin. Subhaanakallaahumma wa bihamdika, asyhadu allaa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik.

(Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi tiada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu)

Sahabat sekalian. Demikianlah kajian singkat kita perihal sunnah-sunnah wudhu. Meskipun hal-hal yang dijelaskan di atas hukumnya sunnah, namun hendaklah tidak menganggapnya remeh dengan meninggalkannya. Karena sesungguhnya kesunnahan-kesunnahan itu jika kita amalkan, akan menambah kesempurnaan wudhu kita dan semakin memperbanyak fadhilah yang kita dapatkan dari wuhu yang kita lakukan. 

Semoga Allah Swt memberikan kekuatan kepada kita untuk mengamalkannya. Amiinnn...


Senin, 24 November 2014

Fardhu Wudhu

Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...

Alhamdulillah, pagi ini Allah masih memberikan kekuatan bagi kita untuk menjalani aktivitas hidup. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan petunjuk-Nya sehingga selamat dari tipu daya setan yang tak pernah menyerah untuk menjerumuskan manusia.

Sahabat, pagi ini kita akan mengkaji tentang fardhu wudhu. Tahukah sahabat apakah fardhu wudhu itu? Secara sederhana bisa dikatakan fardhu wudhu adalah hal-hal yang harus dilakukan saat kita melaksanakan wudhu. Harus dilakukan, artinya tidak boleh ditinggalkan. Jika ada satu saja di antara fardhu wudhu itu yang ditinggalkan atau tertinggal, maka wudhunya menjadi tidak sah. Nah, di sinilah titik penting mengapa kita harus mengetahui fardhu-fardhu wudhu.

Para ulama ahli fiqih telah merumuskan bahwa fardhu wudhu itu ada enam, yakni:

1. Niat ketika membasuh wajah
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6. Tertib, yakni sesuai urutan yang ada.

Keterangan

Sahabat sekalian, setiap ibadah yang ada dalam syariat Islam tentu memiliki dalil. Demikian halnya dengan wudhu. Dalil disyariatkannya wudhu dan wajibnya melaksanakan wudhu sebelum menunaikan shalat adalah firman Allah Swt:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuhlah) kakiu sampai kedua mata kaki." (QS. al Baqarah: 6)

Penting untuk kita ketahui bahwa kedua siku dan mata kaki termasuk anggota tubuh yang wajib dibasuh saat berwudhu. Jika kedua bagian tersebut tidak terbasuh saat berwudhu, maka wudhunya tidak sah.

Abu Hurairah ra pernah berwudhu. Dalam wudhu tersebut ia membasuh mukanya dan menyempurnakan (basuhan) wudhunya. Kemudian membasuh tangannya yang kanan hingga pada lengan atasnya. Dan membasuh tangan kirinya hingga lengan atasnya. Kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga betisnya. Kemudian juga membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian ia berkata, "Demikianlah aku melihat Rasulullah Saw berwudhu." (HR Muslim)

Di dalam al Qur'an surat al Baqarah ayat 6, terdapat kalimat: biru-uusikum. Maknanya adalah bagian dari kepala. Makna yang demikian itu didasarkan pada apa yang dikatakan oleh al Mughirah ra, "Sesungguhnya Rasulullah Saw berwudhu, lalu mengusap ubun-ubunnya dan mengusap sorbannya."(HR Muslim dan lain-lain)

Mungkin sahabat bertanya, "Apakah ubun-ubun itu termasuk kepala?"

Ya, betul. Ubun-ubun berada di bagian depan kepala, dan ia termasuk bagian dari kepala. Di dalam riwayat al Mughirah ra di atas disebut bahwa Rasulullah Saw mengusap ubun-ubunnya. Hal ini menunjukkan bahwa mengusap sebagian dari kepala adalah fardhu, dan yang diusap itu bisa bagian mana saja, asalkan masih termasuk bagian kepala.

Ada pun yang berkaitan dengan kefardhuan niat, dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw:

"Bahwasanya segala amal (harus disertai) niat." (HR Bukhari dan Muslim)

Makna dari hadits tersebut adalah secara syara' suatu amal tidak dipandang sah bila tidak disertai niat. Oleh karena wajib berniat saat kita melaksanakan wudhu. Bila tidak, maka wudhunya tidak sah.

Sedangkan dalil wajibnya tertib (berurutan dalam membasuh/mengusap anggota wudhu) adalah perbuatan Nabi Saw yang banyak dijelaskan dalam hadits-hadits shahih, di antaranya sebagamana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra di atas.

Untuk melengkapi keterangan yang sudah saya sampaikan, mari kita simak penjelasan Imam Nawawi dalam al Majmu'. Beliau berkata, "Dari as Sunnah para ulama madzhab Syafi'i berhujjah dengan beberapa hadits shahih yang diambil dari riwayat-riwayat beberapa golongan sahabat yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah Saw semuanya meriwayatkan akan tertibnya wudhu Rasulullah Saw. Dalam periwayatan mereka tidak terdapat satu riwayat pun yang menegaskan tidak tertibnya wudhu beliau, walaupun dalam hal-hal yang lain (seperti usapan/basuhan) terdapat perbedaan. Apa yang dilakukan oleh Nabi Saw adalah penjelasan terhadap wudhu yang diperintahkan. Seandainya tertib itu boleh ditinggalkan tentulah sekali waktu beliau meninggalkan tertib itu untuk menjelaskan akan kebolehannya, sepertinya halnya beliau meninggalkan pengulangan (basuhan/usapan) di beberapa kesempatan." (al Majmu': 1/484).

Demikianlah sahabat penjelasan berkaitan dengan fardhu wudhu. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh