Assalamu'alaikum..., selamat datang di Blok Kajian Fiqih Syafi'i. Semoga sahabat memperoleh manfaat dari blog ini. Mohon klik LIKE pada Facebook kami dan pada postingan-postingan kami ya, supaya ramai. Jika berminat dengan buku-buku Aswaja, silakan klik pada link Toko Buku Aswaja. Semoga limpahan barakah Allah selalu tercurah pada kita semua. Amiin...

Jumat, 21 November 2014

Macam-Macam Air

Assalamu'alaikum para sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...

Bagaimana keadaan sahabat hari ini? Semoga dalam limpahan anugerah Allah Swt. Amiin..

Mari untuk yang pertama kali kita haturkan pujian kepada Allah Swt atas berbagai nikmat yang telah Dia berikan pada kita. Kita ucapkan alhamdulillah sebagai bentuk syukur minimal yang bisa kita persembahkan kepada-Nya.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Saw. Semoga di akhirat nanti Allah berkenan memasukkan kita ke dalam kafilah beliau dan berhak mendapatkan syafaat beliau Saw.

Sahabat Kajian Fiqih Syafi'i rahimakumullah...

Pagi ini kita akan mengkaji tentang macam-macam air. Hal ini perlu kita ketahui karena saat kita bersuci (thaharah) kita akan mempergunakan air. Dengan pengetahuan tentang macam-macam air ini maka kita paham mana air yang bisa kita gunakan untuk bersuci dan mana yang tidak.

Sahabat sekalian...

Ketahuilah, ada 7 macam air yang bisa digunakan untuk bersuci:
  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air mata air
  6. Air es (salju)
  7. Air embun
Dari ketujuh macam air tersebut, dapat diringkas menjadi 2 bagian, yakni yang turun dari langit dan bersumber dari bumi.

Ada pun dalil dibolehkannya bersuci dengan 2 kelompok air tersebut, di antaranya firman Allah Swt:

"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan air itu." (QS. al Anfal: 11)

Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, tentang seseorang yang berkata kepada Nabi Saw, "Ya Rasulullah, kami naik perahu di laut dan hanya membawa sedikit air. Jika air (yang kami bawa) itu kamu gunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?"

Rasulullah Saw menjawab, "Laut itu suci (dan mensucikan) airnya, halal bangkainya." (HR Khamsah. Imam Turmudzi berkata, "Hadist ini Hasan Shahih)

Demikian sahabat Kajian Fiqih Syafi'i penjelasan singkat tentang macam-macam air. Insya Allah pada bagian berikutnya akan kita lanjutkan pembagian lebih rinci dari macam-macam air tersebut. Semoga bermanfaat dan mendapat berkah Allah Swt.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakutuh


0 Comments:

Posting Komentar