Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...
Alhamdulillah, pagi ini Allah masih memberikan kekuatan bagi kita untuk menjalani aktivitas hidup. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan petunjuk-Nya sehingga selamat dari tipu daya setan yang tak pernah menyerah untuk menjerumuskan manusia.
Sahabat, pagi ini kita akan mengkaji tentang fardhu wudhu. Tahukah sahabat apakah fardhu wudhu itu? Secara sederhana bisa dikatakan fardhu wudhu adalah hal-hal yang harus dilakukan saat kita melaksanakan wudhu. Harus dilakukan, artinya tidak boleh ditinggalkan. Jika ada satu saja di antara fardhu wudhu itu yang ditinggalkan atau tertinggal, maka wudhunya menjadi tidak sah. Nah, di sinilah titik penting mengapa kita harus mengetahui fardhu-fardhu wudhu.
Para ulama ahli fiqih telah merumuskan bahwa fardhu wudhu itu ada enam, yakni:
1. Niat ketika membasuh wajah
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6. Tertib, yakni sesuai urutan yang ada.
Keterangan
Sahabat sekalian, setiap ibadah yang ada dalam syariat Islam tentu memiliki dalil. Demikian halnya dengan wudhu. Dalil disyariatkannya wudhu dan wajibnya melaksanakan wudhu sebelum menunaikan shalat adalah firman Allah Swt:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuhlah) kakiu sampai kedua mata kaki." (QS. al Baqarah: 6)
Penting untuk kita ketahui bahwa kedua siku dan mata kaki termasuk anggota tubuh yang wajib dibasuh saat berwudhu. Jika kedua bagian tersebut tidak terbasuh saat berwudhu, maka wudhunya tidak sah.
Abu Hurairah ra pernah berwudhu. Dalam wudhu tersebut ia membasuh mukanya dan menyempurnakan (basuhan) wudhunya. Kemudian membasuh tangannya yang kanan hingga pada lengan atasnya. Dan membasuh tangan kirinya hingga lengan atasnya. Kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga betisnya. Kemudian juga membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian ia berkata, "Demikianlah aku melihat Rasulullah Saw berwudhu." (HR Muslim)
Di dalam al Qur'an surat al Baqarah ayat 6, terdapat kalimat: biru-uusikum. Maknanya adalah bagian dari kepala. Makna yang demikian itu didasarkan pada apa yang dikatakan oleh al Mughirah ra, "Sesungguhnya Rasulullah Saw berwudhu, lalu mengusap ubun-ubunnya dan mengusap sorbannya."(HR Muslim dan lain-lain)
Mungkin sahabat bertanya, "Apakah ubun-ubun itu termasuk kepala?"
Ya, betul. Ubun-ubun berada di bagian depan kepala, dan ia termasuk bagian dari kepala. Di dalam riwayat al Mughirah ra di atas disebut bahwa Rasulullah Saw mengusap ubun-ubunnya. Hal ini menunjukkan bahwa mengusap sebagian dari kepala adalah fardhu, dan yang diusap itu bisa bagian mana saja, asalkan masih termasuk bagian kepala.
Ada pun yang berkaitan dengan kefardhuan niat, dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw:
"Bahwasanya segala amal (harus disertai) niat." (HR Bukhari dan Muslim)
Makna dari hadits tersebut adalah secara syara' suatu amal tidak dipandang sah bila tidak disertai niat. Oleh karena wajib berniat saat kita melaksanakan wudhu. Bila tidak, maka wudhunya tidak sah.
Sedangkan dalil wajibnya tertib (berurutan dalam membasuh/mengusap anggota wudhu) adalah perbuatan Nabi Saw yang banyak dijelaskan dalam hadits-hadits shahih, di antaranya sebagamana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra di atas.
Untuk melengkapi keterangan yang sudah saya sampaikan, mari kita simak penjelasan Imam Nawawi dalam al Majmu'. Beliau berkata, "Dari as Sunnah para ulama madzhab Syafi'i berhujjah dengan beberapa hadits shahih yang diambil dari riwayat-riwayat beberapa golongan sahabat yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah Saw semuanya meriwayatkan akan tertibnya wudhu Rasulullah Saw. Dalam periwayatan mereka tidak terdapat satu riwayat pun yang menegaskan tidak tertibnya wudhu beliau, walaupun dalam hal-hal yang lain (seperti usapan/basuhan) terdapat perbedaan. Apa yang dilakukan oleh Nabi Saw adalah penjelasan terhadap wudhu yang diperintahkan. Seandainya tertib itu boleh ditinggalkan tentulah sekali waktu beliau meninggalkan tertib itu untuk menjelaskan akan kebolehannya, sepertinya halnya beliau meninggalkan pengulangan (basuhan/usapan) di beberapa kesempatan." (al Majmu': 1/484).
Demikianlah sahabat penjelasan berkaitan dengan fardhu wudhu. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
0 Comments:
Posting Komentar