Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum orang yang sedang berhadats menyentuh al Qur'an. Bolehkah yang demikian itu? Mhn keterangannya Ustadz. Tks. Wassalam. (Maftuh, Klaten)
Jawaban:
Wa'alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh
Semoga hari-harimu saudaraku senantiasa dalam bimbingan petunjuk Allah. Adapun jawaban bagi pertanyaan yang Anda ajukan adalah firman Allah Swt :
"Tidak boleh menyentuh al Qur'an kecuali orang-orang yang suci. Yang diturunkan dari Tuhan semesta alam." (QS. al Waqi'ah: 79-80)
Ayat di atas adalah dasar yang dipegang oleh para ulama untuk memfatwakan bahwa haram hukumnya menyentuh al Qur'an bagi orang yang tidak suci (baca: dalam keadaan berhadats).
Fatwa yang demikian ini, misalnya, bisa kita temukan di dalam kitab Fath al Mu'in, 10. Di sana Syaikh Zainuddin al Malibari berkata, "Haram sebab hadats kecil, melakukan thawaf, sujud (tilawah dan syukur), membawa mushhaf dan menyentuh kertas yang padanya dituliskan ayat al Qur'an, meskipun hanya sebagian ayat."
Mungkin saudaraku pernah mendengar fatwa sebagian orang yang mengatakan bahwa yang tidak boleh disentuh pada firman Allah di atas adalah al Qur'an yang ada di lauh mahfuzh, bukan yang ada di dunia ini.
Untuk menjawab fatwa itu, mari kita simak penjelasan Syaikh Ibnu Taimiyah, yang dikutip oleh Syaikh Muhammad Ali al Shabuni dalam kitabnya Rawa-i' al Bayan fi Tafsir Ayat al Ahkam (Juz 1/507) berikut ini:
"Tentang hukum syar'i ini, Ibnu Taimiyah berdalil dengan cara yang sangat halus. Beliau berkata, "Ayat tersebut menunjukkan hukum (keharaman menyentuh al Qur'an bagi orang yang tidak punya wudhu) dengan jalan isyarah. Jika Allah Swt menyebutkan bahwa mushhaf yang suci itu tidak dapat disentuh kecuali orang-orang yang suci (malaikat), maka begitu pula mushhaf yang ada di hadapan kita tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci (dari hadats)." (Syaikh Muhammad Ali al Shabuni berkata) Saya berpendapat bahwa inilah pendapat yang benar dan harus diikuti. Yakni, pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama tentang haramnya menyentuh mushhaf yang mulia ini dalam keadaan tidak suci."
Fatwa keharaman ini lebih kuat lagi dengan adanya riwayat berikut:
"Dari Abu Bakar bin Muhammad, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah menulis surat kepada penduduk Yaman agar tidak menyentuh al Qur'an kecuali orang yang suci (dalam keadaan wudhu)." (HR Darimi)
Saudaraku, setelah membaca penjelasan di atas, maka kesimpulan yang bisa saya berikan adalah bahwa yang diizinkan (dibolehkan) menyentuh al Qur'an hanyalah orang-orang yang dalam keadaan suci (wudhu), bebas dari hadats kecil maupun besar. Tentu saja ada pengecualiannya, yakni bagi anak keci (belum baligh), untuk keperluan belajar, atau karena adanya uzur lainnya yang dibenarkan secara syar'i.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Semoga Allah memberkahi kita dengan rahmat-Nya. (Wallahu a'lam)
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
0 Comments:
Posting Komentar