Assalamu'alaikum..., selamat datang di Blok Kajian Fiqih Syafi'i. Semoga sahabat memperoleh manfaat dari blog ini. Mohon klik LIKE pada Facebook kami dan pada postingan-postingan kami ya, supaya ramai. Jika berminat dengan buku-buku Aswaja, silakan klik pada link Toko Buku Aswaja. Semoga limpahan barakah Allah selalu tercurah pada kita semua. Amiin...

Sabtu, 22 November 2014

Hukum Menangisi Orang Yang Meninggal Dunia

Assalamu'alaikum Ustadz...

"Saya mau tanya perihal hukum seseorang yang menangisi orang yang telah meninggal dunia. Bolehkah kita menangis tatkala ada di antara orang-orang terkasih kita yang meninggal dunia? Sebagian orang mengatakan hal itu haram. Benarkah demikian?" (Ahmadi, Subang : 08564231xxxx)

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh...

Semoga limpahan kasih sayang Allah senantiasa tercurah kepada Anda.
Menangis bukanlah hal yang buruk. Ia adalah fitrah manusia ketika mengalami kesedihan dan duka cita. Bahkan menangis pun bisa terjadi sebagai sebuah ungkapan bahagia. 

Tatkala orang terkasih kita ada yang meninggal dunia, lalu air mata menetes dan tangisan pun berderai adalah hal yang wajar. Tidaklah mengapa hal itu terjadi dan agama menolerirnya selama di dalamnya tidak disertai perilaku dan tindakan yang diharamkan agama. Jangankan kita manusia biasa yang sangat lemah di hadapan Allah, Rasulullah Saw pun pernah menangis meneteskan air mata tatkala berhadapan dengan saat-saat kematian orang terkasihnya.

Simaklah hadits berikut:

"Dari Asma' binti Yazid ia berkata, "Di saat putra Rasulullah Saw (bernama) Ibrahim wafat, beliau menangis. Salah seorang yang hadir saat itu berkata kepada Nabi Saw, "Ya Rasul, engkau adalah orang yang paling berhak diagungkan Allah haknya." Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya mata bisa mengalirkan air mata dan hati bisa susah. Dan kami tidak mengeluarkan kata-kata yang dimurkai Tuhan kami. Andai kata Allah bukan Dzat yang selalu menepati janji, dan yang (datang) kemudian ikut pada yang pertama, niscaya menjumpaimu wahai Ibrahim lebih utama dari yang kami temukan. Sesungguhnya kami sedih karena berpisah denganmua wahai Ibrahim." (HR Ibnu Majah)

Rasulullah Saw juga pernah menangis saat berziarah kepada ibundanya. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan kepada kita oleh Abu Hurairah ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw pernah menziarahi makam ibundanya, lalu beliau menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya juga ikut menangis. (HR Muslim)

Namun perlu diingat wahai saudaraku, bahwa hendaklah tidak menangis hingga mengeluarkan suara-suara yang keras (berteriak-teriak), jangan pula merobek-robek pakaian, menjambak-jambak rambut dan memukul-mukul pipi sebagai kebiasaan kaum jahiliyah. Karena hal yang demikian itu dilarang oleh Rasulullah Saw.

Beliau Saw bersabda, "Bukan termasuk golonganku seseorang yang (menangis sambil) memukul pipinya, merobek bajunya dan menjerit-jerit seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah." (HR Bukhari)

Setelah menyimak penjelasan di atas, kesimpulannya adalah boleh kita menangis saat kehilangan orang-orang yang kita kasihi. Menangis adalah isyarat masih adanya perasaan kasih dan kelembutan hati di dalam diri kita. Menangislah sewajarnya karena ia merupakan fitrah manusia dan hindari kebiasaan jahiliyah sebagaimana yang dijelaskan hadits di atas.

Demikian saudaraku, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam
Wassalam

0 Comments:

Posting Komentar