Assalamu'alaikum..., selamat datang di Blok Kajian Fiqih Syafi'i. Semoga sahabat memperoleh manfaat dari blog ini. Mohon klik LIKE pada Facebook kami dan pada postingan-postingan kami ya, supaya ramai. Jika berminat dengan buku-buku Aswaja, silakan klik pada link Toko Buku Aswaja. Semoga limpahan barakah Allah selalu tercurah pada kita semua. Amiin...

Kamis, 04 Desember 2014

Istinjak

Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...

Yuk kita lanjutkan lagi kajian fiqih kita. Saat ini saya akan mengajak sahabat untuk memperbincangkan persoalan instinjak. Ngomong-ngomong sahabat dah tahu belum apa yang dimaksud dengan istinjak?

Secara sederhana, yang dimaksud dengan istinjak adalah bersuci setelah buang air (kecil ataupun besar). Nah, perlu diketahui nih, bahwa istinjak atau bersuci setelah buang air itu hukumnya wajib. Ingat ya, waaajiibbb!!! Mungkin kalau buang air besar setiap orang akan melakukan istinjak. Tapi, masih banyak hingga saat ini umat Islam yang lalai beristinjak setelah buang air kecil. Padahal istinjak hukumnya wajib setelah buang air.

Mengapa wajib? Karena orang yang baru buang air tentulah mengeluarkan najis. Kalau setelah buang air ia tidak beristinjak, maka najis masih menempel pada bagian tubuhnya. Jika dalam keadaan seperti itu ia menunaikan shalat, maka shalatnya tidak sah. Orang yang shalatnya tidak sah, sama seperti orang tidak menunaikan shalat. Ia berdosa.

Dari segi kesehatan pun tentu sangat tidak baik bila setelah buang air tidak istinjak. Bisa jadi berbagai macam penyakit akan lahir dari keadaan kotor yang demikian itu. Itulah sebabnya dalam syariat Islam, beristinjak itu hukumya wajib.

Para ulama madzhab Syafi'i mengatakan bahwa lebih utamanya melakukan istinjak itu adalah dengan beberapa buah batu, kemudian diikuti dengan air. Namun, mencukupkan hanya dengan air saja, atau dengan tiga buah batu yang bisa membersihkan tempat keluarnya najis adalah boleh. Akan tetapi, bila harus memilih satu di antara keduanya (batu atau air), maka yang lebih utama adalah dengan air.

Anas bin Malik ra berkata, "Adalah Rasulullah Saw masuk WC. Aku dan seorang temanku membawakan bejana air dan tombak kecil. Kemudian beliau beristinjak dengan air." (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Mas'ud ra berkata, "Nabi Saw (pernah) pergi ke WC, dan memerintahkan agar aku membawakan tiga buah batu." (HR Bukhari dan lain-lain)

Aisyah ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian pergi ke WC, maka hendaklah ia membawa serta tiga buah batu untuk berinstinjak. Sesungguhnya tiga buah batu itu sudah mencukupi (untuk beristinjak)." (HR Abu Dawud dan lain-lain)

Sahabat, kalau kita perhatikan hadits-hadits di atas dinyatakan beristinjak dengan batu. Apakah harus batu dan tidak boleh yang lain?

Tentu tidak, sahabat. Selain batu juga boleh. Semakna dengan batu adalah segala macam benda padat yang kering dan suci serta bisa dipergunakan untuk menghilangkan najis, seperti kertas, batu bata, dan lain-lain. 

Demikianlah keterangan singkat berkaitan dengan persoalan istinjak. Semoga sahabat bisa mengambil manfaat darinya dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

0 Comments:

Posting Komentar