Assalamu'alaikum..., selamat datang di Blok Kajian Fiqih Syafi'i. Semoga sahabat memperoleh manfaat dari blog ini. Mohon klik LIKE pada Facebook kami dan pada postingan-postingan kami ya, supaya ramai. Jika berminat dengan buku-buku Aswaja, silakan klik pada link Toko Buku Aswaja. Semoga limpahan barakah Allah selalu tercurah pada kita semua. Amiin...

Selasa, 02 Desember 2014

Bahaya Judi

Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i

Semoga limpahan berkah Allah tetap tercurah pada kita. Pagi ini saya ingin mengajak sahabat semua untuk merenungkan hikmah di balik diharamkannya judi oleh Allah Swt. Tentu saja saat Allah mengharamkan sesuatu, maka ada kebaikan yang akan kita peroleh tatkala kita menjauhinya; dan sebaliknya, akan ada bahaya (mudhorot) yang akan menimpa kita jika kita melakukannya.


Allah Swt berfirman:

"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. al Maidah: 90).

Ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi.

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai 'suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu'. (Lihat: Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32). Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.

Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi:

''Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS. al Maidah: 91). 

Karena judi merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk mengaburkan makna judi.

Sebab, salah satu tugas setan terdiri dari jin dan manusia adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan atau nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampak seakan-akan halal. 

Allah SWT berfirman, ''Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia.'' (QS. al An'am: 112).

Juga perhatikan firman-Nya, ''Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan.'' (QS. al An'am: 43). 

Rasulullah SAW juga telah mensinyalir perbuatan setan yang demikian itu sebagai, ''Surga itu dikelilingi oleh sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi oleh sesuatu yang menyenangkan).'' (HR Bukhari-Muslim).

Menyadari esensi dan bahaya akibat judi itu, maka kita harus selalu waspada dengan berbagai kegiatan berkedok undian, padahal substansinya sebenarnya tetap saja judi. Akhirnya, hendaknya kita selalu mengingat bahwa setiap tetes darah, setiap daging dan tulang yang tumbuh dalam tubuh manusia, juga setiap pertumbuhan dan kemajuan bangsa ini di bidang apa pun, yang diperoleh dari judi dan pendapatan haram lainnya sesungguhnya hanya akan mendatangkan celaka. Bangsa ini tidak segera dapat keluar dari krisis berkepanjangan boleh jadi karena judi masih merajalela di negeri ini, yang mengakibatkan segala usaha dan upaya tidak dapat berkah dan ridla Ilahi. Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

0 Comments:

Posting Komentar